Dengan penetapan Perda itu, otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi tidak diperbolehkan
Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan
Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.
Wisata sejarah lainnya yang bisa dikunjungi di Jepara adalah Benteng Portugis di Desa Banyumanis.