Kuasa Hukum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo mengatakan, Ikatan Apoteker Indonesia menghormati setiap proses hukum yang berjalan
Saksi ahli Prof Dr. Apt. Zullies Ikawati memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut
Namun, ucapnya, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak itu.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Ia menyebut bahwa produk tersebut dibeli langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA, yang merupakan pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk.