Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pengembangan kapasitas SDM dan kapasitas kelembagaan melalui penyediaan dosen tamu/ narasumber dalam kegiatan sertifikasi kompetensi, seminar, pelatihan, perkuliahan dan/atau kegiatan lainnya yang diikuti oleh mahasiswa dan/atau tenaga pendidik.