Pejuang Aspal Nusantara selaku Organisasi Masyarakat yang diketuai oleh Irfan Smandu LGM, yang mayoritas anggota nya berprofesi sebagai Driver Ojek Online, hari ini Selasa 17 Oktober 2023, telah melaporkan Aplikator Gojek ke KPPU, terkait dugaan pelanggaran UU no. 5 tahun 1999 pasal 20 dan pasal 21, terkait UU Anti Monopoli.
Pengemudi transportasi online wajib memperhatikan, bahkan meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
POLYTRON, produsen motor listrik ternama di Indonesia, bekerja sama dengan Gojek untuk mendorong penggunaan motor listrik di kalangan mitra pengemudi.