Dosen FEB UGM, Qisha Quarina. Foto: dok. UGM
"Artinya, sebagian besar tenaga kerja kita belum terlindungi hukum dan jaminan sosial secara layak," katanya.
Masalah lain yang disoroti Qisha adalah lemahnya kualitas hubungan kerja. Dari total pekerja di Indonesia, hanya sekitar 11,57 juta yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebaliknya, lebih dari 26 juta bekerja tanpa kontrak, dan 16 juta lainnya mengandalkan sistem kontrak jangka pendek (PKWT). "Ironisnya, banyak dari mereka bekerja lebih dari 35 jam per minggu, artinya produktif, tapi tanpa perlindungan," jelasnya.
Rendahnya kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Banyak pekerja tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tidak mengetahui status kepesertaannya.
"Tanpa jaminan sosial, para pekerja berada dalam posisi sangat rentan terhadap risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau PHK," kata Qisha.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun angka pengangguran menurun, ketenagakerjaan Indonesia masih dililit oleh persoalan struktural yang lebih dalam: pekerjaan yang tidak aman, tidak layak, dan tanpa perlindungan. Pemerintah dinilai perlu bergerak cepat, tidak hanya menciptakan pekerjaan, tapi memastikan kualitas dan perlindungan bagi pekerja yang mengisinya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0