Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Foto: PPID Jakarta
4. Menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga efisiensi belanja selesai dilakukan.
5. Mengidentifikasi dan melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi.
Teguh menambahkan bahwa estimasi jumlah efisiensi akan diketahui setelah Rapat Pimpinan bersama seluruh SKPD yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
"Setelah rapat, kami akan mengumumkan besaran efisiensi yang dapat dicapai," pungkasnya.
Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0