Tim kuasa hukum Ikatan Apoteker Indonesia dalam kasus gagal ginjal akut. Foto: IAI
"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," katanya.
Untuk itu, tegasnya, Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung itu memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.
Untuk memberikan suport moral kepada terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir di PN Kota Kediri. Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai. Menurutnya, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.
Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
Kini, kasus sirup paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dan anggota Ira Rosalina,SH serta Agung Kusumo Nugroho,SH.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0