Sengketa Tanah di Sumbawa Antara Sahrul Bosang dan PT. JWI Masih Buntu, Negosiasi Gagal Terus

Abdillah Balfast
Feb 07, 2025

Sengketa tanah

1 Juni 2024, Kepala Desa Moyo, Junaidi, bersama keluarga Sahrul meminta PT. JWI menghentikan pekerjaan alat berat di lokasi tersebut. Meski sempat berhenti, pekerjaan dilanjutkan hingga terbangun unit rumah di atas lokasi sengketa.

Pada 7 Oktober 2024, Sahrul melakukan pemagaran area Elong Bareran di lokasi SB5-2. Selanjutnya, pada 29 Desember 2024, Sahrul mengajukan permohonan kepada Kades Moyo agar menghentikan semua kegiatan di lokasi SB-5 sebelum PT. JWI membayar kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar sesuai kesepakatan yang disaksikan oleh penyidik Polres Sumbawa, Dedi, pada 28 Desember 2024.

Karena tidak ada itikad baik dari PT. JWI, Sahrul kembali melakukan aksi dengan memasang spanduk "Stop Pekerjaan" di lokasi SB-5 pada 14 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, ia mematok tiang pagar di batas lokasi SB-5 yang sebelumnya dibongkar PT. JWI.

Aksi berlanjut pada 30 Januari 2025 dengan orasi dan pemagaran batas SB-5 serta orasi di Bank BRI Sumbawa. Pada 31 Januari 2025, Sahrul menggelar hearing dengan Bank BNI agar menghentikan pemberian kredit kepada nasabah PT. JWI di Hayatu Saida Residence.

Aksi terakhir dilakukan pada 4 Februari 2025 ketika keluarga Sahrul, sebagai penerima kuasa atas urusan teknis di SB-5 dan SB-1, menemui Direktur PT. JWI yang sedang diperiksa di Polres Sumbawa. "Direktur PT. JWI berdalih sakit, namun ketika dipanggil polisi ternyata tidak sakit, sehingga terjadi kegaduhan di halaman Polres Sumbawa," pungkas Sahrul. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0