Sengketa tanah
Pada 7 Oktober 2024, Sahrul melakukan pemagaran area Elong Bareran di lokasi SB5-2. Selanjutnya, pada 29 Desember 2024, Sahrul mengajukan permohonan kepada Kades Moyo agar menghentikan semua kegiatan di lokasi SB-5 sebelum PT. JWI membayar kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar sesuai kesepakatan yang disaksikan oleh penyidik Polres Sumbawa, Dedi, pada 28 Desember 2024.
Karena tidak ada itikad baik dari PT. JWI, Sahrul kembali melakukan aksi dengan memasang spanduk "Stop Pekerjaan" di lokasi SB-5 pada 14 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, ia mematok tiang pagar di batas lokasi SB-5 yang sebelumnya dibongkar PT. JWI.
Aksi berlanjut pada 30 Januari 2025 dengan orasi dan pemagaran batas SB-5 serta orasi di Bank BRI Sumbawa. Pada 31 Januari 2025, Sahrul menggelar hearing dengan Bank BNI agar menghentikan pemberian kredit kepada nasabah PT. JWI di Hayatu Saida Residence.
Aksi terakhir dilakukan pada 4 Februari 2025 ketika keluarga Sahrul, sebagai penerima kuasa atas urusan teknis di SB-5 dan SB-1, menemui Direktur PT. JWI yang sedang diperiksa di Polres Sumbawa. "Direktur PT. JWI berdalih sakit, namun ketika dipanggil polisi ternyata tidak sakit, sehingga terjadi kegaduhan di halaman Polres Sumbawa," pungkas Sahrul. (***)
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0