Polemik Pengadaan Jeep, Sekda: PJ Gubernur DKI Hanya Minta Disediakan Kijang Inova

Bambang Widodo
Mar 04, 2023

sedan. Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” ungkapnya.

Diakuinya, Kendaraan Dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta masih dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Oleh karena itu, katanya, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan Kendaraan Dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

Namun, lanjut Joko, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sehingga sampai saat ini penyediaan Kendaraan Dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan Kendaraan Dinas,” tegasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0