Pengangkatan TNI Aktif Menjadi Dirut Bulog, Dinilai Melanggar UU

Ida Farida
Feb 13, 2025

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: Antara

TNI ini berbahaya dan dapat memengaruhi profesionalisme pemerintahan sipil," katanya.

 

Berdasarkan UU TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil hanya dibatasi pada posisi yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan negara. Pasal 47 Ayat (2) menyebutkan, jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif hanya terdapat di 10 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pertahanan negara. Jabatan seperti Direktur Utama Bulog yang berfokus pada perusahaan negara di luar sektor pertahanan jelas tidak diperbolehkan.

 

Selain itu, Al Araf juga menyoroti dampak negatif dari pelibatan TNI dalam dunia sipil. “Penempatan TNI dalam jabatan sipil hanya akan memperburuk kualitas dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara, yang seharusnya fokus pada kompetensi dan spesialisasi di bidang militer,” katanya.

 

Kecemasan CENTRA Initiative semakin besar mengingat ketidakjelasan pengaturan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh TNI aktif di jabatan sipil. Al Araf mengingatkan bahwa jika ini dibiarkan berlanjut, sistem pemerintahan Indonesia bisa kembali menuju ke arah Negara Kekuasaan, di mana hukum dilanggar demi kepentingan kekuasaan politik.

 

“Dengan semakin meluasnya penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil, kita bisa kehilangan semangat reformasi dan hukum yang menjadi dasar negara. Negara hukum yang demokratis harus melindungi prinsip-prinsip ini,” tambahnya.

 

Sehubungan dengan hal ini, CENTRA Initiative Indonesia mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Presiden Joko Widodo untuk segera meninjau kembali pengangkatan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog. Al Araf juga meminta DPR untuk memanggil Menteri BUMN dan mengevaluasi keputusan tersebut.

 

“Penting bagi kita untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan. Semangat untuk memajukan Indonesia harusnya tidak melangkahi hukum dan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0