Pengacara Minta Putri Candrawathi Dibebaskan, Vonis Bakal Bareng Ferdy Sambo

Abdillah Balfast
Feb 02, 2023

KOSADATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Kamis (2/2/2023) ini beragendakan duplik. Maka itu, hanya tinggal vonis saja yang bakal digelar persidangan untuk Putri.

Adapun Putri Candrawathi bakal divonis oleh majelis hakim pada persidangan pekan depan atau tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo yang juga bakal divonis di tanggal tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pasca menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Putri.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," kata hakim di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Adapun sidang terdakwa Putri Candrawathi beragendakan duplik itu digelar sejak sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Putri, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya dan hanya tinggal menunggu vonis saja.

Dalam persidangan pembacaan Duplik tadi, Putri Candrawathi tampak kemejwa berwarna putih dan celana panjang warna hitam. Putri tampak duduk di kursi terdakwa saat pengacaranya membacakan Dupliknya menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umu

Sementara itu, tim pengacara Putri Candrawathi saat membacakan dupliknya meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0