Pemilik Tanah di Sumbawa Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penyerobotan oleh Pengembang

Abdillah Balfast
Feb 26, 2025

Sahrul Bosang

KOSADATA – Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terus memperjuangkan haknya atas lahan yang diduga telah dikuasai oleh PT JWI untuk pembangunan perumahan Hayatu Saida Residence.

Sahrul mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2025, ia mendatangi lahan miliknya yang berlokasi di SB5-2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1881 Tahun 2020 dan SB5-1 dengan SHM No. 211 Tahun 1985. Namun, tanah tersebut kini telah ditempati proyek perumahan tanpa adanya realisasi kompensasi yang sebelumnya disepakati.

"Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang seharusnya saya terima sesuai kesepakatan pada 10 Maret 2022 di Bogor," kata Sahrul di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ia menyebut bahwa meskipun Syekh Ali, mantan Direktur PT JWI, telah menjanjikan kompensasi, realisasinya terus tertunda. Bahkan, setelah Wahib Saleh Saeeb Al-Batati menggantikan Syekh Ali sebagai direktur, persoalan ini masih belum terselesaikan.

"Kades Moyo sudah menjelaskan duduk perkaranya kepada Direktur PT JWI yang baru dalam pertemuan di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, tapi hingga kini tetap tidak ada tindak lanjut," ungkap Sahrul.

Negosiasi Berlarut-larut, Kompensasi Tak Kunjung Dibayar

Sahrul menuturkan bahwa pengembang justru terus melakukan ekspansi tanpa pemberitahuan, termasuk menguasai lahan di SB5 yang menurutnya masih sah sebagai miliknya.

"Ada dua SHM dengan penguasaan berbeda yang diduga diserobot. Bahkan pada 15 Oktober 2019, seorang pihak terkait sudah mengakui kepada saksi bahwa ia tidak memiliki tanah di lokasi tersebut," jelasnya.

Permasalahan ini semakin meruncing setelah Sahrul melakukan aksi pemagaran pada 7 Oktober 2024. Namun, pembangunan tetap berlangsung tanpa penyelesaian kompensasi.

PT JWI telah mengajukan beberapa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0