Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum sebagai Bandara Internasional

Dian Riski
Aug 14, 2025

Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Foto dok Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya etiap dua tahun sekali.

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai Bandara Internasional sebelum  kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tutur Menhub.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0