Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Umum sebagai Bandara Internasional

Dian Riski
Aug 14, 2025

Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Foto dok Kemenhub

KOSADATA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai Bandara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan Bandara Internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan Bandara Internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/8).

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional, meliputi:
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Bandar Udara Sultan Aji

Related Post

Post a Comment

Comments 0