Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: ist
"Jadi penempatan Terdakwa I, II,III,IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan karena PT. Afifarma adalah Perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," jelasnya.
Secara garis besar, lanjutnya, ada dua cara kematian, yakni kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat penyakit seperti pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan dan lain-lain. Namun, ucapnya, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak itu.
"Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum et Repertum disini berperan sebagai alat penerangan bagi hakim serta alat bukti yang cukup vital," jelasnya.
Dikatakan advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia itu, dengan persangkaan kematian karena racun dalam hal ini EG dan DEG yang dianggap tidak wajar karena didalam otopsi terdapat petunjuk-petunjuk yang dapat membantu hakim dalam membedakan apakah kematian mengenai tanda-tanda kematian atau sebab-sebab kematian.
"Kami berharap dengan menyajikan argumen dan pembelaan dalam sebuah dokumen setebal 256 halaman dalam pledoi yang disampaikan. Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0