Peluang Emas Ekonomi Kreatif di Garut, Begini Kata Legislator Jabar Enjang Tedi

Ichsan Sundawani
Jul 07, 2023

Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Jabar, Enjang Tedi. Foto: ist

lanjut politisi asal Garut itu, peningkatan Ekonomi Kreatif perlu dukungan dari pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan tujuan Perda nomer 15 tahun 2017 ini bertujuan diantaranya mendorong daya saing fan kreatifitas pelaku usaha Ekonomi Kreatif , dengan keragaman dan kualitas industri.

“Juga memberikan landasan hukum bagi Pemda, provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan Ekonomi Kreatif dan mendorong perkembangan Ekonomi Kreatif, memberikan perlindungan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan,” tuturnya.

 

Enjang Tedi: Kontribusi Ekonomi Kreatif 20,73 persen Dari Total Produk Domestik Bruto Ekonomi Nasional

Minggu, 9 Juli, 2023 | 12:03 pm2 min read

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, saat mensosialisasikan Perda nomer 15 tahun 2017 di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (07/07).

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, saat mensosialisasikan Perda nomer 15 tahun 2017 di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (07/07/2023).

Ia mengemukakan alasan dipilihnya Desa Wanajaya untuk penyebarluasan Perda 15 tentang Ekonomi Kreatif ini, karena ia menilai kepala desanya cukup kreatif.

” Ia bisa menciptakan ruangan yang kecil bisa dipake memfasilitasi warganya dengan membuat alun alun desa. Mungkin ini satu satunya desa yang memiliki alun-alun,” katanya.

Desa Wanajaya ini merupakan desa peraih juara 1 program Harum Madu di Kabupaten Garut, diantaranya karena kepala desanya cukup kreatif.

Penyebarluasan Perda nomer 15 tentang Ekonomi Kreatif di Desa Wanajaya itu diikuti puluhan pelaku ekonomi dari berbagai daerah di Kabupaten Garut.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0