Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Jabar, Enjang Tedi. Foto: ist
Ia juga menyampaikan tujuan Perda nomer 15 tahun 2017 ini bertujuan diantaranya mendorong daya saing fan kreatifitas pelaku usaha Ekonomi Kreatif , dengan keragaman dan kualitas industri.
“Juga memberikan landasan hukum bagi Pemda, provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan Ekonomi Kreatif dan mendorong perkembangan Ekonomi Kreatif, memberikan perlindungan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan,” tuturnya.
Enjang Tedi: Kontribusi Ekonomi Kreatif 20,73 persen Dari Total Produk Domestik Bruto Ekonomi Nasional
Minggu, 9 Juli, 2023 | 12:03 pm2 min read
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, saat mensosialisasikan Perda nomer 15 tahun 2017 di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (07/07).
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, saat mensosialisasikan Perda nomer 15 tahun 2017 di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (07/07/2023).
Ia mengemukakan alasan dipilihnya Desa Wanajaya untuk penyebarluasan Perda 15 tentang Ekonomi Kreatif ini, karena ia menilai kepala desanya cukup kreatif.
” Ia bisa menciptakan ruangan yang kecil bisa dipake memfasilitasi warganya dengan membuat alun alun desa. Mungkin ini satu satunya desa yang memiliki alun-alun,” katanya.
Desa Wanajaya ini merupakan desa peraih juara 1 program Harum Madu di Kabupaten Garut, diantaranya karena kepala desanya cukup kreatif.
Penyebarluasan Perda nomer 15 tentang Ekonomi Kreatif di Desa Wanajaya itu diikuti puluhan pelaku ekonomi dari berbagai daerah di Kabupaten Garut.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0