Gedung DPR/MRP RI. Foto: ist
Adapun kewenangan MK tersebut yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Saat ini, kontroversi mengenai penggunaan hak angket dewan terus berlanjut di masyarakat, sementara wewenang MK juga memiliki kepentingan yang sangat vital dan harus dihormati. Menghadapi situasi ini, sebaiknya DPR dan MK bersatu untuk mencari solusi tepat terkait permasalahan ini.
Sebelum terlambat, kesepakatan antara DPR dan MK perlu dicapai untuk menemukan titik temu yang tepat dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Memaksakan hak angket oleh DPR terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi terkait wewenang MK itu sendiri! ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0