Paksakan Hak Angket Atas Dugaan Kecurangan Pemilu, DPR Berpotensi Melanggar Konstitusi

Ida Farida
Feb 26, 2024

Gedung DPR/MRP RI. Foto: ist

mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Adapun kewenangan MK tersebut yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Saat ini, kontroversi mengenai penggunaan hak angket dewan terus berlanjut di masyarakat, sementara wewenang MK juga memiliki kepentingan yang sangat vital dan harus dihormati. Menghadapi situasi ini, sebaiknya DPR dan MK bersatu untuk mencari solusi tepat terkait permasalahan ini. 

Sebelum terlambat, kesepakatan antara DPR dan MK perlu dicapai untuk menemukan titik temu yang tepat dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Memaksakan hak angket oleh DPR terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi terkait wewenang MK itu sendiri! ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0