Ketentuan tentang pidana dana kampanye diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Penganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 187 ayat (7) disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).â€
Dan pada Pasal 187 ayat (8) disebutkan “Calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.†Selain itu masih banyak lagi aturan tentang pidana dalam UU Pilkada tersebut.Â
Terkait tentang aturan dana kampanye tersebut, mari kita tengok laporan dana kampaye pasangan Anies-Sandi pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui pada Pilkada putaran pertama pasangan Anies Sandi melaporkan biaya kampanye yang diperoleh berkisar senilai Rp 65,3 miliar.
Sebagian besar dana sumbangan dari pribadi Sandiaga Uno, yakni Rp 62,8 miliar. Sumbangan parpol Rp 1,1 miliar dan sumbangan badan hukum swasta Rp 900 juta. Sedangkan dana sumbangan dari Anies Baswedan tercatat senilai Rp 400 juta. Total dana
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0