Menghidupkan Akses Transportasi Umum untuk Hunian

Dian Riski
Oct 11, 2023

Ilustrasi penyediaan transportasi umum. Foto istimewa

perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi">transportasi%20umum">transportasi">transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi">transportasi.

 

Sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi">transportasi%20umum">transportasi">transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri.

Namun, saat ini, layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis (bahkan sudah banyak yang hilang), meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi">transportasi%20umum">transportasi">transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.

 

Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaaan fasilitas akses transportasi">transportasi%20umum">transportasi">transportasi umum.

 

Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen. Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi">transportasi.

 

Alhasil, setiap warga apalagi kaum milenial yang akan memiliki rumah tinggal, selain harus menyisihkan dari gaji bulanan untuk mengangsur kepemilikan rumah juga disisihkan pula untuk mengangsur kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Tentunya akan menjadi beban pada penghasilan keluarga, apalagi penghasilan yang didapat hanya sebatas UMK.

 


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0