Pemerintah mewacanakan akan menarik iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Foto: ist
Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies
Pemerintah, lagi-lagi, membuat ulah. Kali ini, mengenai pungutan kepada masyarakat. Tersiar berita, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik uang masyarakat, ‘berkedok’ iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.
Rencana ini sudah ditentang oleh banyak pihak, termasuk oleh beberapa anggota Komisi V DPR. Alasannya, iuran pariwisata berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.
Nampaknya, pemerintahan Jokowi ini memang gemar melanggar UU. Bahkan melanggar Konstitusi. Apakah memang mereka tidak mengerti peraturan perundang-undangan, dan tidak mampu mengelola negara ini, atau memang mereka ini bermental ‘preman’ yang suka ‘memalak’ rakyat?
Yang namanya preman, mereka mengandalkan kekuatan dan kekuasaan untuk menarik uang dari masyarakat secara tidak sah dan melanggar hukum, alias memalak, tanpa ada dasar hukum.
Pemerintah ternyata juga berperilaku seperti preman, menarik dana dari masyarakat secara tidak sah dan melanggar UU, bahkan melanggar Konstitusi, berkedok iuran pariwisata yang ditarik melalui tiket penerbangan.
iuran pariwisata ini ilegal, meskipun dikemas atau difasilitasi dengan Perpres.
Karena, menurut konstitusi, setiap pungutan wajib kepada masyarakat harus diatur dengan UU. Tidak boleh dengan Perpres.
Pasal 23A Undang-Undang Dasar secara jelas menyatakan bahwa: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 23A UUD ini singkat dan jelas, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengenakan pajak, atau iuran atau pungutan wajib yang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0