Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui UMKM dan Koperasi di NTT

Ichsan Sundawani
Oct 12, 2023

Fransiscus Go, Foto: Ist

ibarat wasit yang mengatur hilir mudik dan lalu lintas perekonomian sebagai kinerja pasar. Hal ini merupakan pengaturan, sehingga bergantung pada manusia, bukan yang alamiah.

Mengatur Lalu Lintas Perdagangan di Daerah 

Nusa Tenggara Timur tidak kurang potensi untuk dikembangkan. Hal itu secara fundamental membutuhkan peran pemerintah untuk mengatur arus dan hilirisasi segala macam hasil yang bisa menyejahterakan masyarakat sehingga NTT keluar dari kemiskinan. 

Ekonomi di daerah didesain sedemikian rupa sehingga menampung segala potensi yang ada. Untuk itu, sungguh-sungguh dibutuhkan kemampuan dari pemimpin untuk menciptakan strategi pasar sehingga terjadi perputaran uang di wilayah masing-masing desa, kecamatan dan kabupaten. 

Arus lalu lintas ekonomi, aliran modal dan investasi serta peningkatan sumberdaya manusia hanya tercipta jika pemimpin daerah pandai menciptakan iklim yang sehat, kompetitif tetapi sekaligus juga humanis. 

Untuk sampai kepada kenaikan kesejahteraan, ide-ide berikut kiranya bisa dikembangkan demi kemajuan NTT.

Pertama, diadakan pemberdayaan ekonomi mikro, kecil, menengah guna menjaga stabilitas perputaran uang di daerah, dengan mengandalkan tingkat partisipasi pelaku ekonomi, dan pemanfaatan produk lokal sebesar-besarnya. 

Kedua, pemerintah daerah melalui sejumlah SKPD terkait, mendukung upaya pemberdayaan sesuai tupoksinya masing-masing. Hal ini berarti juga bahwa diperlukan pendampingan finansial, pendampingan produksi dan kemasan, pendampingan pemasaran dan seterusnya.

Pemerintah daerah bisa melakukan kegiatan kemudahan regulasi dan evaluasinya guna memacu akselerasi peningkatan usaha UMKM daerah. Ketiga, diperlukan upaya-upaya dan terobosan kreatif untuk menciptakan produk unggul daerah sebagai wujud nyata keaktifan UMKM daerah tersebut. 

Peran dari pemerintah daerah ialah memacu dan menciptakan sentra-sentra UMKM unggul utk dikembangkan lebih baik lagi. Dalam hal ini pemerintah daerah bisa melakukan kewenangan intervensinya. Keempat, UMKM digiatkan mulai


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0