Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sengketa pailit PT Amarta Karya
“Kami meminta kesediaan Bank Mandiri memperhatikan nasib buruh dan mandor yang hingga saat ini belum juga dibayar,” ujar Batara Siregar.
Batara pun bersedia menyampaikan persoalan itu kepada Dirut Bank Mandiri terkait dengan nasib buruh dan mandor yang belum juga terbayar akibat berlarutnya proses penyelesaian PKPU.
Menjawab pertanyaan dari sejumlah Kreditur Konkuren, pihak Bank Mandiri menegaskan, bahwa sejak awal sesama BUMN tidak mungkin tidak membantu PT Amarta Karya.
“Bahkan semua kredit yang mereka ingin hapuskan juga kita hapuskan. Namun ada satu hal bahwa Bank Mandiri itu diawasi oleh BPK dan OJK. Dan Bank Mandiri pun tidak semena-mena untuk melepaskan suatu agunan,” ujar salah satu perwakilan dari Bank Mandiri.
Perlu diketahui, Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.
Dimana, manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0