Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sengketa pailit PT Amarta Karya
KOSADATA – Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) melaksanakan rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023. Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kreditur.
Sejumlah Kreditur Konkuren juga berharap dengan Pembahasan Proposal Perdamaian tersebut dapat menemukan titik temu di tengah persoalan yang tengah dialami oleh para kreditur. Bahkan mayoritas kreditur menginginkan agar PT Amarta Karya tidak sampai pailit.
Asep Saepudin dari CV Anugerah Mulia Abadi selaku perwakilan dari 200 Kreditur Konkuren mengaku sudah beberapa kali mengikuti rapat, diharapkan agar pembahasan proposal perdamaian kali ini memberikan solusi terbaik.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan umkm. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan,” kata Asep usai rapat Pembahasan Proposal Perdamaian.
Asep juga menyayangkan pihak Bank Mandiri dalam hal ini sebagai Kreditur belum dapat memberikan jawaban yang positif. Padahal, kata Asep para Kreditur Konkuren mengharapkan Bank Mandiri bisa membantu Amarta Karya agar segera bisa dilakukan pembayaran.
“Yang saya dengar, pihak Bank Mandiri belum mendukung proposal debitor, sedangkan Bank Mandiri dan Amarta Karya itu sama-sama perusahaan BUMN. Seharusnya Bank Mandiri sendiri membantu kami selaku kreditur konkuren pengusaha UMKM supaya segera dibayar dan tidak dipailitkan,” ungkap Asep.
Lanjut Asep, Amarta Karya dalam paparan proposalnya pernah mengatakan tagihan Bank Mandiri
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0