Pihak PT TPSI saat menggelar jumpa pers
Jumlah pengeluaran pihak Bank DKI untuk urusan memolisikan debiturnya tersebut tercatat sebesar Rp450 juta dan Rp900 juta. Nilainya jiga ditambahkan Rp1,35 miliar.
Berikutnya, masih menurut Cecep, adanya pengeluaran untuk urusan kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp1,1 miliar pada 2018.
"Apa iya, jika berurusan dengan kepolisian harus mengeluarkan uang? Begitu pula jika berperkara di tingkat Mahkamah Agung memang ada biaya sampai miliaran rupiah. Sangat jelas ini penguaran tidak wajar," paparnya.
Ditambahkan, sebagai pengacara yang telahy berpraktik 30 tahun lebih, dipastikan biaya advokat tidak sebesar tersebut, sekiranya Bank DKI berdalih untuk biaya kuasa hukum.
"Kasus di Mahkamah Agung terkait gugatan kami kepada Bank DKI terkait Pengambilalihan Aset perusahaan milik Pak PG, yakni PT TPSI. Kami menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Lalu kalah di tingkat kasasi, namun ditemukan adanya pengeluaran besar tadi," ungkap Cecep.
Atas temuan tersebut, lanjut Cecep, wajar jika publik menilai Bank DKI berurusan dengan mafia hukum.
"Praktik mafia hukum bukan berita baru, kan? Sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung akhirnya berhadapan dengan hukum karena terbukti bagian mafia hukum. Ini ramai di berbagai media," lanjut Cecep lagi.
Pengacara tersebut menegaskan pihaknya mempunya data lengkap soal pengeluaran Bank DKI, yang patut diduga terkait tindak pidana korupsi jajaran pimpinan BPD ini.
Ditanya wartawan apakah akan melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cecep mengungkapkan pihak dalam waktu dekat melayangkan laporan ke komisi antirasuah.
"Rencana kami sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024," tandas Cecep, serya menambahkan bahwa langkahnya
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0