Pemprov Banten buat skema cicilan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: ist
Sebagai contoh, lanjut Rita, jika pajak jatuh tempo pada bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka cicilan akan terbagi dalam enam bulan. Dana yang sudah disetor tidak dapat ditarik kembali, karena sistem menguncinya sebagai bentuk komitmen pembayaran.
“Ini bukan tabungan biasa. Dana tidak bisa ditarik karena fungsinya khusus untuk membayar pajak. Begitu jatuh tempo, sistem akan langsung debet dan SKPD keluar,” tegas Rita.
Adapun syarat untuk mengikuti program ini adalah dokumen kepemilikan kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB atas nama pribadi atau wajib pajak yang sah. Program ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberi kemudahan khususnya bagi pelaku ekonomi kecil seperti pengemudi ojol.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0