Izin Tambang untuk Ormas, Masalah Besar bukan Maslahah Besar

Ida Farida
Jul 02, 2024

Ilustrasi Foto: ist

demikian, diskursus yang meminggirkan upaya perlindungan lingkungan hidup, lebih jauh perlindungan planet bumi yang menjadi rumah bersama, dapat dianggap sebagai gerak mundur pemikiran Islam. 

 

Lalu, apakah fikih atau ushul fikih masih bisa dipakai untuk memberikan justifikasi pada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang batubara? ada yang mengatakan, para kiai di PBNU memakai salah satu kaidah ushul fikih untuk memberikan justifikasi itu. 

 

Perlu diketahui, untuk sampai pada satu kesimpulan hukum atau fatwa, para ahli hukum Islam berpedoman pada sejumlah kaidah ushul fikih. kaidah-kaidah ini dipakai untuk memahami dengan tepat teks al-Qur'an dan hadis Nabi, sebagai sumber hukum. 

 

Kaidah yang dipilih oleh para kiai dalam hal ini adalah "idza ta'aradat al-mafsadatani ru'iya akhaffahuma" Maknanya, jika ada dua keburukan yang tersaji, pilihlah yang paling ringan dampaknya. Jika diterapkan alam penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, dapat dimaknnai bahwa pemanfaatn IUPK memiliki dampak lebih ringan dibanding tidak memanfaatkannya. 

 

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa tidak mempertimbangkan kaidah lainnya? seperti kaidah "Dar'ul mafasid muqaddamun al jalbil mashalih" yang artinya, menghindari berbagai kerusakan harus diutamakan daripada memanfaatkan kebaikan. Artinya, meski ada maslahat atau ebaikan yang mungkin dapat dimanfaatkan dari IUPK itu, hal tersebut kalah oleh keburukan yang ditimbulkan dari tambang batubara. atau kaidah lainnya, "adh dhararu yuzalu" (keburukan atau bahaya harus dihilangkan).

 

Selanjutnya, tuduhan kepada environmentalist yang melihat persoalan ini secara hitam-putih,bahkan sampai pada level teologis. Pada titik ini, penting dipahami bahwa planet bumi tidak apat dibayangkan dengan imajinasi bumi yang hidup 1.000 tahun lalu, Ketika planet ini belum mengalami eksploitasi sumber daya alam secara massif dan eksesif. 

   

Suara kritis para


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0