Ilustrasi Foto: ist
Lalu, apakah fikih atau ushul fikih masih bisa dipakai untuk memberikan justifikasi pada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang batubara? ada yang mengatakan, para kiai di PBNU memakai salah satu kaidah ushul fikih untuk memberikan justifikasi itu.
Perlu diketahui, untuk sampai pada satu kesimpulan hukum atau fatwa, para ahli hukum Islam berpedoman pada sejumlah kaidah ushul fikih. kaidah-kaidah ini dipakai untuk memahami dengan tepat teks al-Qur'an dan hadis Nabi, sebagai sumber hukum.
Kaidah yang dipilih oleh para kiai dalam hal ini adalah "idza ta'aradat al-mafsadatani ru'iya akhaffahuma" Maknanya, jika ada dua keburukan yang tersaji, pilihlah yang paling ringan dampaknya. Jika diterapkan alam penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, dapat dimaknnai bahwa pemanfaatn IUPK memiliki dampak lebih ringan dibanding tidak memanfaatkannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa tidak mempertimbangkan kaidah lainnya? seperti kaidah "Dar'ul mafasid muqaddamun al jalbil mashalih" yang artinya, menghindari berbagai kerusakan harus diutamakan daripada memanfaatkan kebaikan. Artinya, meski ada maslahat atau ebaikan yang mungkin dapat dimanfaatkan dari IUPK itu, hal tersebut kalah oleh keburukan yang ditimbulkan dari tambang batubara. atau kaidah lainnya, "adh dhararu yuzalu" (keburukan atau bahaya harus dihilangkan).
Selanjutnya, tuduhan kepada environmentalist yang melihat persoalan ini secara hitam-putih,bahkan sampai pada level teologis. Pada titik ini, penting dipahami bahwa planet bumi tidak apat dibayangkan dengan imajinasi bumi yang hidup 1.000 tahun lalu, Ketika planet ini belum mengalami eksploitasi sumber daya alam secara massif dan eksesif.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0