Izin Tambang untuk Ormas, Masalah Besar bukan Maslahah Besar

Ida Farida
Jul 02, 2024

Ilustrasi Foto: ist

ranah fikih dan ushul fikih. 

 

Adalah Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus ulama besar NU, yang dalam bukunya, Merintis Fikih Lingkungan Hidup (2006), memasukkan isu perlindungan lingkungan hidup ke dalam maqashid syariah yang bersifat primer (dharuri). 

 

Maqashid syariah secara tekstual berarti tujuan hukum. Maksudnya adalah hal-hal yang menjadi tujuan Utama dari ditetapkannya hukum Islam. Contoh, larangan mencuri ditetapkan karena bertentangan dengan salah satu maqashid syariah, yaitu melindungi harta. Larangan membunuh, misalnya, ditetapkan karena membunuh bertentangan dengan masqashid syariah yang lain, yaitu melindungi kehidupan.

 

Sebelumnya, maqashid syariah (dharuri) hanya berisi lima hal primer: melindungi kehidupan (hifzhun nafs), memelihara keturunan (hifzhun nafs), menelihara harta (hifzhul mal), memelihara agama (hifzhud din), dan memelihara akal pikiran (hifzhul aql). Di tangan Ali Yafie, jumlahnya menjadi enam dengan ditambahkan hifzhul bi'ah atau memelihara lingkungan. 

 

Sebelumnya, Yusuf Qardhawi, ulama asal Mesir yang sangat disegani, mengemukakan pendapat yang sama. Dalam kitabnya, Ri'ayatul Bi'ah fi Syari'atil Islam (memelihara lingkungan dalam Syari'at Islam, 2001), Qardhawi menegaskan, menjaga lingkungan hidup sama dengan menjaga agama dan menjaga hal primer lain lainnya yang disebutkan dalam maqashid syariah.

 

Berdasarkan dua pandangan ini, menjaga lingkungan hidup, lebih jauh menjaga planet bumi, memiliki justifikasinya alam fikih Islam, bahkan inilah diskursus terbaru dan penting dipertimbangkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan oleh berbagai pihak. 

 

Jika diskursus hak asasi manusia yang dibangun untuk melindungi kehidupan manusia adalah puncak dari kemajuan pemikiran modern, maka diskursus hak asasi alam yang dirumuskan dalma wacana keadilan ekologis   dan atau keadilan iklim dapat dikatakan sebagai perkembangan terbaru dalam pemikiran termutakhir yang sejalan dengan prinsip Utama maqashid syariah. 

 

Dengan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0