Bimtek RPL ITPLN. Foto: dok. ITPLN
“RPL adalah salah satu pintu masuk menuju pendidikan formal, seperti jalur kelas internasional atau paralel. Namun, proses asesmennya tetap ketat dan harus sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional,” ujarnya.
Sandra menyebutkan, maksimal 100 satuan kredit semester (SKS) atau setara 70 persen dari total 144 SKS program studi bisa diakui melalui RPL. Masa studi bagi peserta RPL diharapkan lebih singkat dibanding jalur reguler, namun tidak boleh melanggar ketentuan akademik.
Ditegaskan pula, penyelenggara RPL wajib memiliki pedoman lengkap mencakup prosedur pendaftaran, pengakuan SKS, pembiayaan, hingga tim pelaksana khusus. “Perguruan tinggi hanya boleh membuka RPL bila semua komponen sudah lengkap,” ujar Sandra.
Dalam bimtek tersebut, peserta difokuskan pada RPL Tipe A, yakni jenis RPL yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal berdasarkan SK hasil asesmen. Tipe ini memungkinkan pengakuan capaian belajar hingga 70 persen dari total beban studi, namun tidak berlaku untuk jenjang doktoral.
Adapun RPL Tipe A dibagi menjadi dua skema, yakni perolehan kredit dari pengalaman kerja, serta transfer kredit dari program studi sebelumnya. “Meski beberapa mata kuliah bisa direkognisi, tugas akhir seperti skripsi atau prototipe tetap wajib diselesaikan oleh mahasiswa,” katanya.
Sandra menambahkan, mahasiswa putus studi atau drop out pun tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui mekanisme RPL, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0