Indonesia Kembali Masuk White List Tokyo MoU

Dian Riski
May 06, 2024

Indonesia kembali masuk White List Tokyo MoU. Foto dok Ditjen Hubla Kemenhub

(Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sedangkan terhadap Pemilik dan/atau Operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat” ujar Capt. Antoni.

Selain itu, upaya lainnya yang dilakukan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi Perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Lebih detail, Dirjen Hubla menjelaskan bahwa keuntungan kembalinya Indonesia masuk  kategori White-List, antara lain adanya citra positif Indonesia di mata internasional, dimana meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional, karena dengan masuk dalam kategori white-list kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan frekuensi Inspeksi, karena kapal dari negara-negara White-List cenderung diperiksa lebih jarang karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan” kata Capt. Antoni.

Keuntungan lainnya, tambah Capt. Antoni adalah adanya efisiensi operasional kapal. Hal ini disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0