Enjang Tedi bersama warga Garut. Foto: Ist
Dalam pelaksanaannya, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam mengelola jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan di daerah provinsi.
“Seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah pusat di daerah provinsi, pemangku kawasan, badan usaha, masyarakat, dan perorangan sebagai penyedia dan/atau pemanfaat jasa lingkungan hidup,”ujarnya.
Enjang Tedi menerangkan, Pembayaran atau imbal jasa lingkungan hidup dilakukan secara terukur berdasarkan inventarisasi jasa lingkungan hidup dan rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah provinsi memiliki peran dalam memfasilitasi, memonitor, dan mengendalikan pelaksanaan jasa lingkungan hidup.
Sementara masyarakat berperan dalam berkontribusi terhadap lingkungan hidup, melakukan pengawasan sosial, serta memberikan saran, pendapat, dan informasi terkait jasa lingkungan hidup.
“Dunia usaha dapat melakukan kemitraan dengan penyedia jasa lingkungan hidup untuk kegiatan non komersial dan komersial,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. Pemantauan dan pengawasan ini melibatkan masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita. Memurnikan udara akan memberi kekuatan baru kepada kita.”pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0