Enjang Tedi bersama warga Garut. Foto: Ist
KOSADATA - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi SSos. MSos, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut selama pada 15 Juli 2023. Dalam kegiatan tersebut, Enjang Tedi menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam mewujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo.
“Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini jadi payung hukum dan semangatnya sama seperti peribahasa orang tua dulu, leuweung Hejo Rakyat Ngejo,” dikutip Kamis (20/7/2023).
Enjang Tedi menuturkan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan upaya perencanaan terencana untuk mengelola jasa lingkungan hidup. Ia menerangkan, Jasa lingkungan hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia melalui hubungan timbal balik dengan tumbuhan, binatang, dan lingkungan hayati.
“Pengelolaan jasa lingkungan hidup bertujuan untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam,”kata Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.
Enjang Tedi menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2015 memberikan payung hukum terhadap apa yang diajarkan oleh para leluhur mengenai kawasan konservasi.
Sebagai contoh, kata Enjang Tedi, di Kabupaten Garut terdapat kawasan konservasi yang memiliki potensi alam yang harus dimanfaatkan dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tetap berlanjut.
“Misalnya, pengelolaan kawasan hutan di Garut
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0