Endus Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

Ida Farida
Jul 08, 2025

Putusan MK soal Pemilu tuai kontroversi. Foto: ist

KOSADATAAktivis senior Jakarta, Sugiyanto, atau akrab disapa SGY, melayangkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam surat yang diterima redaksi, SGY menilai putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan meminta agar MKMK segera menggelar sidang etik terhadap hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan itu.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan itu mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Kepala Daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Artinya, skema Pemilu Serentak Lima Kotak yang sebelumnya diterapkan sejak 2019 resmi dihapus.

 

Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa proses elektoral, serta memungkinkan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam jangka waktu lama. "Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan rakyat yang bisa dirampas lewat tafsir konstitusi yang menyimpang," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juli 2025.

 

Dalam surat terbukanya, Sugiyanto menyampaikan lima permintaan kepada MKMK. Pertama, agar MKMK melakukan penilaian etik terhadap hakim MK dalam proses pengambilan putusan tersebut. Kedua, mempertimbangkan beban anggaran dan kerawanan politik akibat pemilu yang diselenggarakan terpisah. Ketiga, memastikan hak dasar warga untuk memilih dan dipilih tidak terhalangi oleh pemisahan jadwal pemilu. Keempat, menelusuri dugaan intervensi eksternal atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dan kelima, menilai putusan itu berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

 

Sugiyanto juga mengkritisi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai mengembalikan Pilkada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0