DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Isma Nanik
Feb 20, 2023

PERPPU. Artinya, DPR menolak PERPPU.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Ketika itu DPR sedang reses sampai 9 Januari 2023, dan baru kembali ke masa persidangan berikutnya, masa persidangan III, pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Ternyata, sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak Perppu Cipta Kerja, dan menurut konstitusi PERPPU tersebut harus dicabut.

Sebagai konsekuensi, UU terkait Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi: UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

Yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut, seperti sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0