Dijawab Santai KPI, Pengamat: Kritik Deddy Corbuzier Lemah

Ida Farida
Jan 20, 2023

KOSADATA - Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto menilai kritik Deddy Corbuzier kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lemah. Deddy Corbuzier mengkritik KPI karena tidak menegur stasiun televisi (TV) yang selalu mengundang Fajar Sadboy, remaja 15 tahun asal gorontalo yang viral sebagai narasumber.

"Dari sini terlihat jelas titik lemah kritik Deddy Corbuzier kepada KPI tentang Fajar SadBoy yang selalu diundang tampil diberbagai stasiun TV," ujar Sugiyanto dalam pesan singkatnya, Jum'at (20/1/2023).

Menurutnya, Deddy Corbuzier tidak lengkap menyampaikan penjelasan aturan KPI pasal 29 huruf (a) yakni, ‘Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia dibawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak troumatik’.

"Artinya, aturan tentang peyiaran tidak melarang stasiun TV mengungang Fajar Sadboy yang bercerita tentang persoalan putus cita atau patah hati remaja. Sepanjang stasiun TV tidak melanggar aturan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, maka tetap boleh mengudang si remaja viral asal Gorontalo Fajar SadBoy," ungkapnya.

Dalam akun pribadi Instagramnya, Deddy Corbuzier menyampaikan rasa kesalnya atas sikap KPI yang tidak menegur stasiun televisi yang mengundang anak-anak sebagai narasumber.

“Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang di sini apa engga, bukan masalah Fajar ada di Sosial Media atau engga, bukan masalah Fajar nangis beneran apa engga, bikin Quotes mau pacaran umur 15 tahun bukan itu, permasalahannya adalah  dia pada saat ada di TV, mana KPI, mana?,” tanya Deddy Corbuzier yang saya kutip dari akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier.

“Kan katanya anda melindungi hak anak-anak, saya pernah di Hitam Putih ngdang anak kecil kena KPI, kena Saya, kena. Pertanyaannya, sekarang ketika Fajar sad boy dan mantannya usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPInya?," tambah Deddy Corbuzier.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga menjelaskan dasar aturan dari KPI  yang mengatur masalah penyiaran anak di bawah umur. Dikatakan Deddy, pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan bahwa ‘Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka.

"Mana KPI? Kok bisa masih tetap muncul Apa anda sibuk? “ lanjut  Deddy Corbuzier kesal.

Namun, kritik Deddy ini dijawab KPI melalui akun Instagram @kpipusat. “Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan rema. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks, bencana/musibah, konflik rumah tangga, dan konflik kekerasan traumatis," tulis KPI.

KPI melanjutkan penjelasannya bahwa stasiun televisi yang mengundang Fajar, remaja usia 15 tahun ditujukan bagi remaja (13-17 tahun) yang menampilkan cerita asmara. "Tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara. Selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," ungkap KPI.***

Post a Comment

Comments 0