Cemari Udara, Pemprov DKI Kembali Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

Peri Irawan
Sep 19, 2023

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT AAJ akibat pencemaran udara. Foto: Dinas LH

tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 19 hingga 25 September 2003. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

 

"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0