Catat! Begini Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Potan Ahmad
Nov 01, 2023

Ilustrasi, showroom penjualan motor bekas. (ist)

ke loket bagian Ditlantas

Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan

Petugas akan memberi tanda pembayaran

Lakukan pembayaran di bank

Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan

Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Begitulah cara perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik lama kendaraan. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati dalam berkendara serta utamakan keselamatan. 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0