Ilustrasi, showroom penjualan motor bekas. (ist)
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
Petugas akan memberi tanda pembayaran
Lakukan pembayaran di bank
Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Begitulah cara perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik lama kendaraan. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati dalam berkendara serta utamakan keselamatan.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0