Catat! Begini Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Potan Ahmad
Nov 01, 2023

Ilustrasi, showroom penjualan motor bekas. (ist)

Balik nama Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk Balik nama kendaraan di STNK dan BPKB. Simak sejumlah syaratnya berikut ini:

BPKB asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

KTP pemilik yang baru dan fotokopi

Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Cara Balik nama Kendaraan

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Lalu, seperti apa langkah-langkahnya? Simak penjelasannya di bawah ini:

Cara Balik nama STNK di Samsat

Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

Kendaraan akan melalui proses cek fisik

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket

Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal

Isi formulir yang disediakan dengan lengkap

Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir

Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas

Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

Isi formulir yang telah disediakan

Serahkan bukti pembayaran kepada petugas

Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

Serahkan bukti pembayaran

Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya

Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi

Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Cara Balik nama BPKB di Polda

Datang ke Polda setempat untuk Balik nama BPKB kendaraan

Serahkan semua berkas persyaratan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0