Cara Menghitung dan Membayar Pajak Motor
Kasus tersebut akan berbeda bila Tono telat dalam membayar pajak rutin tahunan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:
- Denda pajak selama motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
- Denda pajak selama motor 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor selama 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Pajak Motor selama 1 tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Bila denda Pajak Motor selama 2 tahun= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Ini Cara Menghitung dan Membayar Pajak Motor. Semoga bermanfaat untuk Anda.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0