Polri tak segan tindak pelaku jual beli kursi sekolah saat SPMB 2025. Foto: ai
"Kalau terbukti melanggar, tentu akan kami proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan merembet karena akan merusak tatanan pendidikan kita," kata Hagnyono.
Menurut dia, polisi bisa bertindak melalui dua jalur: laporan masyarakat atau hasil penyelidikan internal. Proses hukum dimulai dari penyelidikan, termasuk metode undercover dan wawancara. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, laporan polisi dapat segera dibuat.
"Bukan hanya yang menyogok, yang menerima sogokan juga bisa dijerat pidana," tegas Hagnyono, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Masyarakat, tambahnya, juga dapat mengadukan dugaan kecurangan melalui kanal resmi di pemerintah daerah atau Kementerian Pendidikan. Namun, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
"Jangan sampai kita salah langkah. Harus melalui verifikasi dan penyelidikan terlebih dahulu," kata Hagnyono.
Dengan skema pendaftaran sekolah yang kian kompleks, transparansi dan integritas menjadi taruhan utama. Namun selama celah-celah manipulasi belum ditutup rapat, ancaman kecurangan akan terus menghantui masa depan pendidikan Indonesia.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0