Bongkar Skandal SPMB 2025: Jual-Beli Kursi hingga Dokumen Palsu Bakal Ditindak

Abdillah Balfast
Jun 12, 2025

Polri tak segan tindak pelaku jual beli kursi sekolah saat SPMB 2025. Foto: ai

curang dalam proses penerimaan siswa.

 

"Kalau terbukti melanggar, tentu akan kami proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan merembet karena akan merusak tatanan pendidikan kita," kata Hagnyono.

 

Menurut dia, polisi bisa bertindak melalui dua jalur: laporan masyarakat atau hasil penyelidikan internal. Proses hukum dimulai dari penyelidikan, termasuk metode undercover dan wawancara. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, laporan polisi dapat segera dibuat.

 

"Bukan hanya yang menyogok, yang menerima sogokan juga bisa dijerat pidana," tegas Hagnyono, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.

 

Masyarakat, tambahnya, juga dapat mengadukan dugaan kecurangan melalui kanal resmi di pemerintah daerah atau Kementerian Pendidikan. Namun, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

 

"Jangan sampai kita salah langkah. Harus melalui verifikasi dan penyelidikan terlebih dahulu," kata Hagnyono.

 

Dengan skema pendaftaran sekolah yang kian kompleks, transparansi dan integritas menjadi taruhan utama. Namun selama celah-celah manipulasi belum ditutup rapat, ancaman kecurangan akan terus menghantui masa depan pendidikan Indonesia.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0