Dengan demikian, maka ketika itu, proses pembangunan Nasdem tower diduga melanggar aturan. Diantaranya diduga melanggar Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kawasan daerah tersebut yang KLB nya hanya 2,4 dengan ketinggian bangunan 4 lantai. Artinya, proyek Nasdem tower tersebut didugga melanggar aturan dengan ketinggian bangunan diperkirakan lebih dari 21 lantai dan 1 basement.Â
Seharusnya ketika proses pembangunan Nasdem tower sedang dikerjakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa segera melakukan sidak ke lokasi proyek Nasdem tower. Tujuannya agar Anies dapat mengetahui tentang kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Tak hanya tentang Gubernur Anies sidak, saat itu sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga dapat memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Kepala Dinas terkait lainnya. Tujuannya agar bisa meminta penjelasan tentang dugaan pelanggaran Proyek Nasdem tower itu.Â
Akan tetapi hingga saat ini diduga kuat tak pernah terdengar atau tak ada berita apapun atas hal tersebut. Artinya boleh jadi, baik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI diduga kuat bungkam atas dugaan pelangaran pembangunan Nasdem tower tersebut.
Terkait hal tersebut, maka saat ini sebaiknya Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dapat segera bersikap. Pj gubernur Heru dapat membuat tim investigasi. Dan Ketua DPRD Prasetyo bisa mengusulkan agar dewan segera membentuk pansus.Â
Apabila tim terbentuk, maka baik tim investigasi atau pansus
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0