Foto ilustrasi: ist
5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan:
Keputusan untuk berpoligami tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
6. Putusan Pengadilan:
ASN juga harus memiliki putusan pengadilan yang mengesahkan izin berpoligami.
Larangan dan Ancaman Hukuman
Pasal 5 ayat (2) juga mengatur larangan berpoligami bagi ASN jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang dianut atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, alasan yang dikemukakan juga harus rasional dan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Jika ASN gagal memenuhi syarat-syarat ini dan tetap melangsungkan perkawinan poligami tanpa izin yang sah, maka mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha memastikan bahwa praktek poligami dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu kinerja ASN.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0