ASN DKI Boleh Berpoligami, Ini Syarat dan Ancaman Hukuman Berat Jika Langgar Aturan

Ida Farida
Jan 17, 2025

Foto ilustrasi: ist

berlaku adil terhadap istri dan anak-anak yang dimiliki.

 

5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan:

Keputusan untuk berpoligami tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

 

6. Putusan Pengadilan:

ASN juga harus memiliki putusan pengadilan yang mengesahkan izin berpoligami.

 

Larangan dan Ancaman Hukuman

Pasal 5 ayat (2) juga mengatur larangan berpoligami bagi ASN jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang dianut atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, alasan yang dikemukakan juga harus rasional dan tidak bertentangan dengan akal sehat.

 

Jika ASN gagal memenuhi syarat-syarat ini dan tetap melangsungkan perkawinan poligami tanpa izin yang sah, maka mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha memastikan bahwa praktek poligami dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu kinerja ASN.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0