ASN DKI Boleh Berpoligami, Ini Syarat dan Ancaman Hukuman Berat Jika Langgar Aturan

Ida Farida
Jan 17, 2025

Foto ilustrasi: ist

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Pergub ini menetapkan syarat ketat bagi ASN yang ingin berpoligami.

 

Salah satu poin utama dalam Pergub tersebut adalah aturan terkait izin bagi ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu. Pasal 4 dalam Pergub ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

 

ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Syarat Poligami ASN DKI Jakarta

 

Untuk mendapatkan izin berpoligami, ASN harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

 

1. Alasan yang Mendasari Perkawinan:

Izin diberikan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena alasan seperti cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak bisa melahirkan setelah 10 tahun pernikahan.

 

2. Persetujuan Tertulis dari Istri:

ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.

 

3. Kemampuan Finansial:

ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.

 

4. Keadilan dalam Perlakuan:

ASN diharuskan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak yang dimiliki.

 

5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan:

Keputusan untuk berpoligami tidak boleh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0