Foto ilustrasi: ist
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Pergub ini menetapkan syarat ketat bagi ASN yang ingin berpoligami.
Salah satu poin utama dalam Pergub tersebut adalah aturan terkait izin bagi ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu. Pasal 4 dalam Pergub ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Poligami ASN DKI Jakarta
Untuk mendapatkan izin berpoligami, ASN harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Alasan yang Mendasari Perkawinan:
Izin diberikan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena alasan seperti cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak bisa melahirkan setelah 10 tahun pernikahan.
2. Persetujuan Tertulis dari Istri:
ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
3. Kemampuan Finansial:
ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
4. Keadilan dalam Perlakuan:
ASN diharuskan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak yang dimiliki.
5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan:
Keputusan untuk berpoligami tidak boleh
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0