Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Foto: Ima Mahdiah
Ia merinci, belanja wajib pendidikan mencapai 24,63 persen, kesehatan 18,94 persen, dan infrastruktur sebesar 40,23 persen dari total APBD, sesuai amanah Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Rancangan KUA-PPAS ini akan segera didalami bersama komisi-komisi sebelum dilanjutkan ke pembahasan di tingkat Banggar DPRD DKI. Ima berharap, efisiensi anggaran menjadi prioritas utama agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0