Foto: Ist
Oleh: Agustinus Tamtama Putra
Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute
KOSADATA - Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tentang penetapan Upah minimum provinsi yang pada tahun 2O24 mendatang naik 3,6 persen dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi sebesar Rp 5.067.381. Ini merupakan perhatian pemerintah kepada karyawan yang berkarya di berbagai sektor di Jakarta.
Skema Pengupahan
Penerapan Formula Upah Minimum misalnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 (tiga) variable yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud melibatkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median Upah.
Ada keterkaitan erat antara besaran Upah yang ditetapkan secara yuridis oleh pemerintah dengan kondisi perekonomial riil di lapangan, juga arus modal dan investasi. Semakin baik kondisi perekonomian semakin dimungkinkan pula pengupahan yang kian layak. Sebaliknya semakin rawan arus ekonomi semisal resesi dan krisis moneter, semakin terancam pula besaran Upah yang mungkin diterima.
Namun perlu dicatat, bahwa pengupahan yang diberikan dengan mempertimbangkan berbagai unsur, aspek dan kondisi tersebut tidak pernah bisa dilepaskan dari karakternya, yaitu minimum. Tidak ada sebenarnya pekerja, Buruh atau karyawan yang ingin menerima Upah yang hanya di ambang batas minimal semata.
Jadi jika pemberi kerja memberi Upah berdasarkan standar minimum tersebut, itu adalah ukuran paling rendah dan standar dari apresiasi terhadap kerja karyawan. Di sinilah kerap terjadi kesenjangan dan lubang yang menjadi celah ketidakseimbangan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0