Udara Jakarta Tidak Sehat, Dina Perindo Desak Pemprov Masifkan Penghijauan Kota

Widihastuti Ayu
Jul 22, 2025

Anggota Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta, Dina Masyuasin. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATA – Anggota Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta, Dina Masyuasin, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara signifikan. 

 

Saat ini, luas RTH di Ibu Kota baru mencapai 5,21 persen dari total wilayah, jauh di bawah ambang minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni sebesar 30 persen.

 

"Luasan ini sangat memprihatinkan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa luas—mulai dari pencemaran udara, peningkatan suhu mikro, hingga risiko banjir dan krisis sosial,” ujar Dina kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

 

UU Penataan Ruang mengatur bahwa minimal 30 persen dari wilayah kota harus dialokasikan sebagai RTH. Ketentuan itu dibuat untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, termasuk sistem hidrologi, iklim mikro, serta keberlanjutan ekologis.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Fraksi Demokrat–Perindo mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program penghijauan kota

 

Kedua, menerapkan kebijakan green building secara wajib pada seluruh bangunan baru, termasuk kewajiban menghadirkan taman atap (roof garden) dan vegetasi vertikal.

 

“Kami juga mendesak penindakan tegas terhadap alih fungsi lahan ilegal serta optimalisasi lahan tidur sebagai RTH produktif,” kata Dina.

 

Fraksi Demokrat–Perindo turut mendorong penambahan ruang publik skala kecil seperti taman bermain, RPTRA, dan lapangan olahraga di setiap kelurahan dan RW padat penduduk. Hal ini, kata Dina, memerlukan dukungan anggaran yang memadai, terutama untuk pembebasan lahan.

 

“Pemprov harus


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0