Bank Indonesia
Uchok menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diklaim telah diserahkan oleh BI kepada BPPN pada 8 Mei 1999. Namun, sertifikat itu tidak ditemukan hingga kini. Menurutnya, pemerintah dapat melacak pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima ini.
“Misalnya, dari penyerahan itu, BI diwakili kuasanya Gardjito Heru dan Lili Nyulianti, sementara dari BPPN ada Yusuf Wahyudi, Rudi Muchtar EP, Supardjoko, Harjono, dan Simson S. Milala. Lahan ini sangat luas, dengan nilai saat itu Rp350 miliar, dan nilainya tentu jauh lebih besar sekarang,” ujarnya.
Uchok mendesak KPK agar segera memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan ini, dimulai dari jejak sertifikat lahan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini dapat membuka tabir besar penyelewengan dana BLBI yang merugikan negara dalam jumlah besar.
“KPK dapat menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kejahatan besar lainnya dalam Skandal BLBI,” pungkas Uchok.
Dengan demikian, CBA berharap pemerintah dan KPK tidak hanya fokus pada kasus-kasus kecil, tetapi juga pada skandal besar yang melibatkan institusi penting seperti BI. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0