Sementara itu, terkait tarif kereta api ekonomi jarak menengah/jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme yaitu tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial.
"Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya plat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub," jelasnya.
"Sedangkan tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, dimana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar," tutupnya.Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0