Danau Biwa Jepang. Foto dok KemenPUPR
Melalui peraturan ini, kementerian terkait bekerja sama untuk menyelamatkan danau sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, seperti normalisasi dan revitalisasi sungai, serta pembangunan struktur pengendalian sedimentasi.
“Menindaklanjuti hal tersebut kami mengeluarkan Permen PUPR No. 28/2015 untuk menetapkan garis sempadan sungai dan danau guna menjaga fungsi danau dan sungai dari gangguan aktivitas di sekitarnya. Garis sempadan telah ditentukan di 8 dari 15 danau prioritas, sementara yang lainnya masih dalam proses,” ungkap Menteri Basuki.
Di Jepang, Danau Biwa atau yang dikenal sebagai Danau Ibu, adalah sumber air utama di Jepang yang menyediakan perikanan dan air minum bagi 14 juta orang.
Namun danau ini mengalami tantangan besar karena pencemaran dan penurunan sumber daya akibat urbanisasi.
Untuk menjawab tantangan ini, Gubernur Shiga meluncurkan Tujuan Danau Ibu (Mother Lake Goals/MLG) pada tahun 2021 dan Peraturan Pencegahan Eutrofikasi, serta mengelola beban sungai, yang telah terbuki efektif dalam mengurangi pencemaran sejak tahun 1970-an.
“Melihat keberhasilan Prefektur Shiga dalam mengelola Danau Biwa, saya berharap kita bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang cara mengelola danau dan menerapkannya di Indonesia,” tutup Menteri Basuki.
Kunjungan kerja Menteri Basuki ke Jepang dalam rangka menghadiri undangan dari Japan Water Forum untuk mendiskusikan persiapan pelaksanaan KTT Air Asia Pasifik ke-5 (5th APWS). Indonesia direncanakan akan menjadi tuan rumah KTT ini pada 2027.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0