Tilang Uji Emisi, DPR: Pemerintah Kok Beraninya Sama Rakyat Kecil

Peri Irawan
Sep 08, 2023

Sejumlah petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Foto: FB TMC Polda Metro Jaya

Ibu Kota

 

Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos Uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu.

 

Dikutip dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Selasa pukul 13.05 WIB, tercatat 1.096.757 unit kendaraan bermotor telah menjalani Uji emisi, yang terdiri dari 1.000.604 unit kendaraan roda empat dan 96.153 unit kendaraan roda dua.

 

Jumlah tersebut masih jauh dari total kendaraan di DKI Jakarta yang menurut data Korlantas Polri mencapai 26.370.535 unit pada tahun 2022.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0