Sejumlah petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Foto: FB TMC Polda Metro Jaya
Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos Uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu.
Dikutip dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Selasa pukul 13.05 WIB, tercatat 1.096.757 unit kendaraan bermotor telah menjalani Uji emisi, yang terdiri dari 1.000.604 unit kendaraan roda empat dan 96.153 unit kendaraan roda dua.
Jumlah tersebut masih jauh dari total kendaraan di DKI Jakarta yang menurut data Korlantas Polri mencapai 26.370.535 unit pada tahun 2022.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0