DPP PKDP pastikan tidak ada aturan ormas mengeluarkan lisensi Restoran Padang. Foto: ist
“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang, karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang,” kata Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI.
Andre juga membantah informasi yang menyebutkan adanya upaya melarang orang yang bukan orang Minang berjualan nasi Padang dengan mewajibkan rumah makan atau restoran Padang mendapatkan lisensi langsung dari IKM. Termasuk soal adanya isu lisensi tersebut didapatkan dengan mengeluarkan sejumlah biaya dan bukan gratis.
“Mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padang-nya. Jadi bukan untuk melarang orang di luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan,” terang Andre.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0